Ini Alasan Kenapa Pemilih Harus Mencelupkan Jari ke Tinta Ungu Saat Pemilu

Ini Alasan Kenapa Pemilih Harus Mencelupkan Jari ke Tinta Ungu Saat Pemilu

Ini Alasan Kenapa Pemilih Harus Mencelupkan Jari ke Tinta Ungu Saat Pemilu


Marikupas - Pemilu 2024 tinggal hitung bulan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai hak pilihan (pemilih) disuruh berperan serta dengan memberi suara. Sebagai negara demokrasi, pemilih bebas tentukan opsinya dengan rahasia.

Hal tersebut membuat ada beberapa ruang pada tempat pengambilan suara (TPS) yang disiapkan untuk pemilih. Ruang ialah tempat khusus yang membuat pemilih nyaman tentukan opsi mereka.

Sesudah pemilih memberi suara, beberapa panitia minta pemilih untuk mencelupkan jemari mereka di tinta ungu. Cukup banyak warga yang selanjutnya memperlihatkan tinta ungu di jemari mereka, di sosial media.

Bahkan juga ada beberapa rumah makan atau pertokoan yang memberi potongan harga untuk konsumen yang telah mendapatkan tinta ungu cap Pemilu. Lantas apa lambang dari tinta ungu di Pemilu? Bila tidak mencelupkan jemari ke tinta, apa akan mendapatkan denda?

Sama Sesuai Ketentuan KPU


Perlakuan mencelupkan jemari ke tinta ungu rupanya ketentuan mutlak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun arti tinta ungu sebagai pertanda jika kita telah berperan serta memberikan hak suara dalam pemilu.

Disamping itu, tinta adalah salah satunya peralatan pengambilan suara. Tinta yang dipakai di Pemilu bahkan juga tidak bermain-main, karena harus sesuai syarat yang diputuskan KPU.

Faksi KPU mengutarakan tinta yang sama sesuai persyaratan ialah tinta yang nyaman dan aman untuk penggunanya, dalam masalah ini ialah pemilih di Pemilu. Adapun persyaratan ke-2 ialah tinta tidak memunculkan dampak iritasi dan alergi di kulit.

Persyaratan yang ke-3 ialah tinta harus ditunjukkan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tinta yang digunakan harus juga mempunyai sertifikat tes formasi bahan baku dari laboratorium, perguruan tinggi, atau swasta yang terakreditasi.

Tinta ungu di Pemilu harus juga mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Disamping itu, tinta harus juga mempunyai ketahanan atau rekat paling kurang sepanjang enam jam.

Persyaratan Menjadi Pemilih


Lantas, siapa pun yang memiliki hak memberi suara mereka (pemilih) dalam Pemilu? Berikut ini rinciannya:

  1. WNI yang telah genap berumur 17 tahun ataupun lebih saat hari pengambilan suara, telah kawin, atau pernah kawin.
  2. Sedang tidak ditarik perihal pilihnya.
  3. Domisili di NKRI ditunjukkan Kartu Identitas.
  4. WNI yang domisili di luar negeri, ditunjukkan KTP-elektronik, paspor atau surat perjalanan seperti paspor.
  5. Sedang tidak jadi prajurit TNI atau Polri.
LihatTutupKomentar