Cara Ubah NIK Jadi NPWP Beserta Dengan Langkah-Langkahnya

Cara Ubah NIK Jadi NPWP Beserta Dengan Langkah-Langkahnya

Cara Ubah NIK Jadi NPWP Beserta Dengan Langkah-Langkahnya


Marikupas - Pada tanggal 1 Januari 2024 akan datang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan resmi akan diterapkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, mewajibkan para Wajib Pajak (WP) yang masih belum menggabungkan NIK dan NPWP agar selekasnya melakukan. Untuk melakukan ubah NIK menjadi NPWP ini paling lamban dilaksanakan sampai 31 Desember 2023. Berarti, masyarakat mempunyai waktu kurang dari 2 minggu untuk melaksanakannya. Ini seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Lalu, bagaimanakah cara untuk ubah NIK menjadi NPWP saat ini? Berikut ini panduannya:

Cara Ubah NIK Jadi NPWP Secara Online


Untuk mengubah NIK jadi NPWP dengan cara online, kamu dapat mengikuti langkah-langkanya seperti berikut:

  1. Masuk ke dalam website DJP Online situs pajak.go.id.
  2. Selanjutnya login dengan masukkan NPWP, dan password, serta kode keamanan (captcha) yang ada. Sesudah sukses login, jadi selanjutnya pilih pada menu khusus profil.
  3. Dalam menu profil itu akan memperlihatkan status validasi data khusus yang kamu punyai, apa ‘Perlu Diperbarui' atau ‘Perlu Dikonfirmasi'. Status itu mengisyaratkan, jika kamu perlu lakukan validasi NIK.
  4. Pada menu profil  ada Data Utama serta akan mendapatkan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom itu, kamu harus mengisi NIK yang sejumlah 16 digit.
  5. Jika cara barusan telah tuntas, selanjutnya klik Validasi. Nanti mekanisme akan lakukan validasi dengan data yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Bila data dipastikan benar, karena itu mekanisme akan tampilkan pemberitahuan informasi jika data sudah diketemukan. Lantas, klik OK pada pemberitahuan itu.
  7. Seterusnya, tentukan menu Ubah Profil.
  8. Di bagian ubah profil, kamu bisa juga melengkapi sisi data kategorisasi lapangan usaha (KLU) dan bagian keluarga.
  9. Apabila sudah usai melengkapi profil dan terverifikasi, karena itu kamu telah bisa memakai NIK untuk lakukan login ke DJP Online.

Bagaimana Bila Tidak Mengganti NIK Jadi NPWP?


Lantas, bagaimana bila lupa atau mungkin tidak melakukan perubahan NIK jadi NPWP?

Berdasar info dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti menjelaskan searah dengan diintergrasikannya NIK sebagai NPWP, karena itu semua layanan DJP cuma dapat dijangkau memakai NIK untuk WP Orang Pribadi dalam negeri.

Oleh karena itu, jika kamu belum lakukan pemadanan NIK dengan NPWP sampai batasan waktu yang sudah diputuskan, kemungkinan kamu akan menemui masalah saat terhubung pelayanan perpajakan yang mewajibkan NPWP. Misalnya saat lakukan laporan SPT dan lain-lain.

"Untuk WP Orang Pribadi yang masih belum lakukan pemadanan NIK-NPWP di saat implikasi penuh nanti akan terhalang saat terhubung pelayanan perpajakan, termasuk pelayanan administrasi pihak yang lain mewajibkan NPWP, karena semua pelayanan itu akan memakai NIK sebagai NPWP," ungkapkan Dwi.

Karena itu pihak DJP terus menganjurkan wajib pajak agar selekasnya lakukan pemadanan NIK dengan NPWP, supaya yang berkaitan lebih gampang saat terhubung pelayanan perpajakan nanti.

"Karena itu, DJP selalu lakukan edukasi dan menyarankan masyarakat agar selekasnya memadukan NIK sebagai NPWP lewat website pajak.go.id, supaya lebih gampang saat terhubung pelayanan perpajakan di saat dilaksanakan diterapkan penuh nanti," ujarnya.
LihatTutupKomentar