Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Oleh Orang Lain atau Tidak

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Oleh Orang Lain atau Tidak

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Oleh Orang Lain atau Tidak


Marikupas - Bagaimanakah cara cek KTP dipakai pinjol oleh orang lain atau mungkin tidak? Karena, ini sangat penting, supaya tidak ada orang sebagai korban penyalahgunaan data.

Di zaman digital ini, kemudahan akses informasi dan pelayanan keuangan online memang bawa banyak kegunaan. Tetapi, dibalik kemudahan itu, ada juga dampak negatif penyalahgunaan data pribadi, satu diantaranya penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online (pinjol).

Masalah penipuan pinjol dengan memakai KTP orang lain tanpa setahu pemiliknya makin ramai terjadi. Ini pasti bisa memunculkan rugi keuangan dan mencemari nama baik korban.

Karena itu, penting untuk kita buat lakukan pemeriksaan dengan berkala apa KTP kita sudah disalahpergunakan untuk pinjol tanpa setahu kita. Berikut ialah cara-cara untuk memeriksanya.

Cara Cek KTP Digunakan Pinjol Oleh Orang Lain atau Tidak Lewat SLIK OJK


Untuk ketahui apakah KTP digunakan pinjol oleh orang lain atau mungkin tidak, kita dapat memeriksanya lewat sarana Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK. Ini adalah mekanisme informasi yang sediakan data keuangan berupa informasi debitur menurut nomor KTP.

Tetapi, saat sebelum lakukan pemeriksaan lewat SLIK OJK itu, kamu harus memastikan untuk harus lakukan registrasi lebih dulu di situs resmi iDeb OJK memakai nomor KTP. Selanjutnya, kamu akan memperoleh informasi mengenai status sebagai debitur. Berikut metode beberapa langkahnya:

  • Membuka situs resmi idebku.ojk.go.id di hp atau laptop kamu.
  • Klik Registrasi dan melengkapi data yang dibutuhkan, dimulai dari tipe debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
  • Klik Setelah itu.
  • Upload dokumen pendukung, seperti KTP dan swafoto.
  • Klik Ajukan Permohonan.
  • Bila sukses, pemohon akan diberi nomor registrasi.
  • Pemohon dapat memeriksa status permintaan SLIK OJK dalam menu Status Layanan di halaman khusus situs resmi iDeb OJK.
  • Pihak OJK akan memproses permintaan dan mengirim informasi debitur ke alamat email paling lambat sehari kerja.
  • Bila rupanya ada riwayat pengajuan pinjaman di iDeb punyamu dan kamu sebelumnya tidak pernah merasa ajukan pinjol, karena itu kemungkinan KTP kamu disalahpergunakan oleh seseorang untuk hutang pinjol.

Namun, registrasi SLIK OJK mempunyai jatah harian. Jika jatah telah tercukupi, jadi pemohon tidak dapat ajukan SLIK OJK. Oleh karena itu, kamu harus memastikan untuk lakukan pengajuan pada pukul yang ditetapkan, yakni jam 06.00, 09.00, 15.00, dan 19.00 tiap harinya.

Cara Melaporkan Penyalahgunaan KTP


Jika kamu telah lakukan pemeriksaan, selanjutnya merasakan KTP kamu dipakai oleh seseorang untuk pinjol, karena itu cepatlah bertindak, yakni pelaporan. Kamu dapat menghubungi kontak OJK lewat telpon 157, mengirimi email ke emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke 0811-5715-7157. Disamping itu, korban penyalahgunaan KTP untuk hutang pinjol bisa juga membuat laporan ke kantor polisi. Janganlah lupa untuk mempersiapkan beberapa bukti dan data identitas resmi seperti KTP.

Apakah Fotokopi KTP Dapat Digunakan untuk Pinjol?


Sekarang ini, fotokopi KTP seringkali dipakai sebagai salah satunya persyaratan saat mengurusi suatu hal utama. Dan sebagai pertanyaan, apakah fotokopi KTP itu dapat disalahpergunakan dalam soal pinjol?

Jawabnya, ini memungkinkan terjadi. Beberapa orang yang memakai fotokopi KTP untuk ajukan sebuah utang. Umumnya, penyedia pinjol minta pemohon untuk menyertakan identitas berbentuk KTP asli. Tetapi, tiap perusahaan pinjol mempunyai peraturan dan syarat yang berbeda. Oleh karenanya, penting untuk perhatikan tiap syarat yang diminta.

Maka demikian cara cek apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol oleh orang lain atau mungkin tidak. Selalu menjaga data diri sendiri supaya tidak disalahpergunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

LihatTutupKomentar