Begini Syarat dan Cara Membuat Paspor Online yang Mudah dan Cepat

Begini Syarat dan Cara Membuat Paspor Online yang Mudah dan Cepat

Begini Syarat dan Cara Membuat Paspor Online yang Mudah dan Cepat


Marikupas - Paspor adalah dokumen wajib untuk masyarakat yang ingin berpergian ke luar negeri. Pengajuan permohonan paspor terdiri menjadi dua, yaitu offline dan online. Pengajuan permohonan paspor lewat cara online pasti jadi metode paling cepat dan paling mudah.

Program M-paspor merupakan solusi untuk masyarakat yang ingin menghemat tenaga dan waktu saat proses penerbitan paspor. Permohonan paspor bisa diajukan oleh WNI dalam negeri atau luar negeri. Paspor biasa diterbitkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Pembuatan paspor dikenai ongkos tergantung macamnya.

Paspor biasa nonelektronik 48 halaman Rp350 ribu, dan paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650 ribu. Bila proses pembuatan paspor ingin dipercepat atau selesai di hari yang masih sama, pemohon dikenai ongkos pelayanan percepatan Rp1 juta. Ongkos pelayanan kecepatan di luar ongkos penerbitan paspor.

Cara Membuat Paspor Online


  1. Download aplikasi M-paspor di PlayStore (android) atau AppStore (iOS).
  2. Membuka M-Paspor, pilih register akun dan pendaftaran dengan masukkan data pribadi yang tampil pada halaman login.
  3. Sesudah sukses pendaftaran, pengguna dapat masuk ke dalam M-Paspor dengan input email, sandi, dan klik tombol 'Masuk'.
  4. Bila sukses, pop up persyaratan dan ketentuan bakal tampil saat login pertama kalinya. Klik setuju.
  5. Beranda aplikasi paspor akan menampilkan spanduk dan menu permohonan pengajuan paspor.
  6. Pilih permohonan paspor reguler.
  7. Pop up peringatan untuk isi data secara benar bakal tampil. Klik 'Lanjutkan'.
  8. Pilih untuk siapa paspor dibikin (dewasa atau anak).
  9. Setelah itu, pemohon masukkan NIK. Klik 'Pilih Foto' dan akan ada form untuk isi nama, tanggal lahir, dan NIK.
  10. Pemohon akan isi quesioner untuk tentukan tipe paspor yang diperlukan.
  11. Jawab tiap pertanyaan, seperti negara tujuan, tempat tinggal negara tujuan, rencana waktu ada di luar negeri, dan nomor telpon saudara.
  12. Upload dokumen syarat dan klik 'Lanjutkan'.
  13. Pemohon bisa menambah data pemohon lain dengan cara klik 'Tambah Pemohon'.
  14. Sesudah klik tombol tambah, form pertanyaan akan ada kembali. Pengguna bisa isi lagi kuesioner. Data pemohon akan bertambah bila semua pertanyaan tuntas dijawab.
  15. Lantas, pilih lokasi kantor imigrasi tujuan paling dekat. Isi tanggal dan jam kedatangan.
  16. Pemohon membayar maksimum 2 jam sesudah registrasi. Mekanisme akan memeriksa dan tampilkan status pembayaran.
  17. Kode antrian dan status pembayaran yang sudah sukses akan ada.
  18. Hadir ke kantor imigrasi tujuan sama sesuai jadwal dengan bawa bukti pendaftaran M-Paspor dan dokumen syarat asli.

Syarat Dokumen Membuat Paspor


  1. KTP yang tetap berlaku atau surat keterangan berpindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang mendapat kewarganegaraan Indonesia.
  5. Surat penetapan mengganti nama (untuk yang sudah mengubah nama) dari pejabat yang berwenang.

Proses Penerbitan Paspor


  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keaslian persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi

LihatTutupKomentar